KASUS KORUPSI E-KTP

Oknum Pegawai KPK Diduga Minta Rp2 M ke Miryam, Ini Kata ICW

Hukum | Selasa, 15 Agustus 2017 - 19:23 WIB

Oknum Pegawai KPK Diduga Minta Rp2 M ke Miryam, Ini Kata ICW
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Miryam S Haryani mengaku ada kongkalikong antara penyidik dan Direktur KPK dengan anggota Komisi III DPR.

Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP itu menyebut oknum dari KPK meminta uang sebesar Rp2 miliar. Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, pihaknya mendorong Komite Etik KPK segera menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

‎"Itu artinya ada dugaan pelanggaran etik, dan sanksinya bisa dicopot dan dipecat," katanya kepada JawaPos.com, Selasa (15/8/2017).

ICW pun berencana akan mengadukan oknum penyidik dan juga direktur KPK‎ untuk bisa diproses. Sebab, itu adalah pelanggaran etik dan mencoreng citra dari lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo tersebut.

"ICW akan koordinasi dulu, nanti akan kami (ICW) laporkan penyidik KPK ke kode etik KPK," jelasnya.

‎Ada fakta baru sebelumnya di balik rekaman berita tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Sebab, disebut-sebut ada upaya antara oknum di KPK dan DPR untuk mengamankan Miryam.

Kongkalikong itu diduga sebagai cara agar Miryam tak buka suara saat diperiksa penyidik KPK di kasus korupsi e-KTP. Dalam video yang diputar di Pengadilan Tipikor Senin kemarin, politikus Partai Hanura itu memberi kesaksian adanya pertemuan antara tujuh orang yang terdiri dari penyidik dan pegawai KPK dengan Komisi III DPR.

Penyidik KPK Novel Baswedan yang ada dihadapan Miryam saat BAP itu kemudian bertanya siapa penyidik yang dimaksud. Miryam menjawab tidak mengenalnya, hanya saja dia menyodorkan secarik kertas. Disebut dalam percakapan itu, ada satu nama yang diduga merupakan direktur.

"Hmm Pak Direktur," kata Novel saat melihat kertas yang diberikan Miryam.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook