JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memerinci nama-nama anggora DPR penerima aliran uang proyek e-KTP dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, itu karena JPU ingin fokus membuktikan peran Andi dalam dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.
"Karena kami lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa (Andi Narogong)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).
JPU KPK pada Senin (14/8/2017) kemarin mendakwa Andi Narogong memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Akan tetapi, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR periode 2009-2014 yang diperkaya dari perbuatan Andi dan menerima uang USD 14.656.000 dan Rp44 miliar.
Adapun nama-nama itu tidak dirinci seperti dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Padahal, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, banyak pihak di DPR yang menerima uang dari Andi. Febri menilai, penerimaan uang korupsi oleh para anggota DPR tersebut akan tetap dibuktikan dalam proses persidangan.
Jaksa akan tetap memanggil para saksi dari anggota DPR untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Namun, nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," tuturnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, setidaknya ada puluhan nama wakil rakyat periode 2009-2014 yang diduga menerima uang dari Andi, di antaranya Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Ganjar Pranowo, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Teguh Juwarno, dan masih banyak yang lainnya. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama