JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem dipastikan sudah bukan lagi berkewarganegaraan Indonesia. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri.
Saat ini, penyebab kematiannya yang diduga akibat bunuh diri itu juga masih diselidiki. Dia sebelumnya dikabarkan tewas di Amerika Serikat.
"Kami masih menunggu proses investigasi yang dilakukan oleh otoritas polisi di AS terkait sebab kematian atau inseden yang menyebabkan kematian," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir kepada wartawan, Senin (14/8/2017).
Tata, sapaannya, menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan verifikasi terkait kewarganegaraan yang bersangkutan. Kemenlu sendiri sebelumnya juga menyatakan dari informasi yang diterima KBRI Washington DC dari otoritas keamanan AS, jenazah yang ditemukan meninggal adalah Johannes Marliem.
Adapun Johannes Marliem ditemukan tewas sekitar pukul 02.00 dinihari 10 Agustus 2017 di Los Angles. Otoritas keamanan setempat masih melakukan investigasi terkait penyebab dan insiden sebelum terjadinya kematian tersebut.
"Status kewarganegaraan yang bersangkutan juga akan didalami lebih jauh mengingat terdapat dua informasi yang berbeda mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan," tuturnya.
Dia menyatakan, pihak polisi sendiri belum mengatakan penyebab atau insiden yang mengakibatkan kematian almarhum. Sementara masalah kewarganegaraan sedang didalami.
"Kewarganegaraan kami mendapatkan dua informasi oleh karena itu perlu lakukan pendalaman," tuntasnya. (ika)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama