Disaksikan puluhan orang yang memadati ruang Kusumah Atmadja 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agus tetap membacakan putusan tersebut sesuai dengan permintaan KPK. ”Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya,” ungkap dia.
Seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak Romy mentah lantaran hakim menilai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sudah tepat dan sesuai prosedur.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyampaikan bahwa instansinya perlu mendengar putusan tersebut untuk menunjukan kepada publik bahwa KPK sudah melaksanakan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Sesuai dan telah memenuhi persyaratan atau pun bukti permulaan yang cukup,” terang dia. Selain itu, putusan itu juga penting sebagai kepastian hukum untuk lembaga antirasuah.
Sebagaimana pihaknya menghormati putusan hakim, lanjut Setiadi, instansinya juga menghormati keputusan Romy mencabut gugatan yang diajukan pada detik-detik terakhir. ”Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara acara praperadilan, surat pencabutan itu seharusnya diajukan pada saat sebelum proses pemeriksaan,” bebernya.
Terkait hal itu, Maqdir punya pandangan lain. Menurut dia, surat pencabutan bisa diajukan selama putusan belum dibacakan oleh hakim. ”Itu prinsip dasarnya. Bahwa mereka (KPK) setuju atau tidak setuju itu urusan mereka,” ungkapnya.
Dia pun menjelaskan, Romy meminta dirinya mencabut gugatan beberapa jam sebelum sidang kemarin berlangsung. ”Ingin konsentrasi menghadapi perkara ini nanti di perkara pokok,” tambah dia.
Keterangan itu disampaikan oleh Romy kepada Maqdir di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Maqdir mengakui, kliennya memang kembali dibantarkan oleh KPK ke rumah sakit tersebut. ”Dari kemarin (Senin) masuk rumah sakit lagi,” imbuhnya.
Dia menyebut, pengobatan yang dilakukan kepada Romy beberapa waktu lalu belum tuntas. ”Salah satu di antaranya yang belum selesai itu adalah ginjalnya,” lanjut dia. (syn/lim)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos