JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tidak menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E yang akan digelar di Jakarta. Sampai saat ini, lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk mencari dugaan rasuah dalam proses gelaran tersebut.
“Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses. Tim Penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (14/11).
Pernyataan ini disampaikan Ali setelah munculnya opini agar KPK menghentikan penyelidikan dugaan korupsi ajang balap Formula E. Karena itu, KPK meminta untuk diberikan kesempatan dalam mengusut dugaan rasuah dalam event Formula E.
“Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif,” tegas Ali.
Ali menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK tentu tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. Menurutnya, seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi.
“Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” harap Ali.
Ia melanjutkan, pihaknya tak segan tak segan menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi pada proses penyelenggaraan event Formula yang akan berlangsung di DKI Jakarta. Hal ini jika KPK menemukan unsur pidana dalam proses ajang balap mobil listrik tersebut.
“Kalau ada (tindak pidananya) ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan (jadi tersangka),” tandasnya.
Dalam proses penyelidikan ini, sejumlah pihak yang terlibat akan di dalami keterangannya oleh tim penyidik KPK. Bahkan pihak penyelenggara, dalam hal ini Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat bersama dengan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/11). Kedatangannya ke KPK dalam rangka menyerahkan dokumen event Formula E setebal 600 halaman.
Dokumen yang diserahkan merupakan himpunan dari seluruh dokumen, mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara rinci mengenai penyelenggaraan event Formula E.
“Kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan govermance reform di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Syaefulloh di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurutnya, langkah ini ditempuh sebagai upaya pencegahan korupsi di ibu kota. Sehingga proses yang dilakukan KPK, dalam upaya penyeledikan event Formula E akan berjalan transparan.
“Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel,” ucap Syaefulloh.
Selain itu, sikap ini juga dilakukan sebagai langkah mitigasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan dokumen ini pun diharapkan, memperoleh rekomendasi perbaikan ke depan.
“Terakhir, tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta,” ungkap Syaefulloh.
Menurutnya dokumen yang diserahkan terdiri dari proses perencanaan event Formula E sampai dengan informasi terakhir. Sehingga diharapkan dapat membantu KPK dalam melakukan upaya penyelidikan dalam perkara tersebut.
“Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan utk pelaksanaan Formula E,” kata Syaefulloh.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman