JAKARTA - Satu per satu dibuat repot pasca anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Karena kasusnya berkaitan dengan masalah energi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said pun ikut repot.
Sebagaimana diketahui, Dewie ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai.
Karena dipanggil KPK, Sudirman mendatangi penyidik KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan. "Saya memberian keterangan berkaitan dengan perkara Bu Dewi (Dewi Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR yang telah ditetapkan tersangka)," ujar Sudirman, Jumat (13/11/2015).
Kata Sudirman keterangan dia sebelumnya telah dijelaskan oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana. Rida memang sudah diperiksa KPK untuk kasus yang sama. "Proyek itu (PLMH di Deiyai) belum masuk anggaran 2016," ujar Sudirman Jumat sore.
Dia mengakui proposal proyek tersebut memang pernah diajukan ke instansinya. Namun setelah diteliti, proposal itu belum memenuhi persyaratan. Kementerian ESDM telah menjawab kekurangan persyaratan tersebut pada Oktober 2015. "Jadi proyek tersebut belum ada di anggaran. Diajukan oleh komisi VII pun belum," terangnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK Johan Budi mengisyaratkan pemanggilan Sudirman. Tujuannya KPK ingin membuat terang perkara suap yang telah menjerat lima orang tersangka tersebut. "Kasus tersebut tentu terus kami kembangkan. Ke mana arah pengembangannya, tentu pada penerima dan pemberinya" ujar Johan
KPK menangkap lima tersangka yakni Dewi Limpo, Bambang Wahyu Hadi (staf ahli Dewi), dan Rinelda Bandaso (sekretaris pribadi Dewi). Ketiganya dijerat sebagai penerima suap. Dua tersangka lainnya adalah Setiady Jusuf (pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih) dan Irenius Addi (Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai).
Jika menilik pernyataan Johan, KPK tentu menduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Dari sisi penerima kemungkinan ada pihak lain. Sebab dalam pemeriksaan KPK, Setiady Jusuf sempat menawar permintaan fee Dewi Limpo. Awalnya Dewi meminta fee 10 persen dari anggaran proyek yang turun. Namun hal tersebut ditawar Setiady dengan alasan dia perlu memberi jatah pihak-pihak lain juga.
Dewi akhirnya sepakat dengan tawaran Setiady. Sebagai uang muka, Setiady memberikan setengah dari fee 7 persen yang diminta Dewi, sebanyak 177.700 dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar. Uang tersebut diserahkan Setiady dan Irenius pada Rinelda Bandaso. Yang menjadi pertanyaan kemudian pihak-pihak lain bisa dikategorikan pemberi suap. Dengan adanya keterlibatan Irenius, kemungkinan ada pihak-pihak lain di Kabupaten Deiyai yang terlibat. Apalagi jika melihat statusnya, Irenius hanya seorang kepala dinas.(gun/end)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga