Firli Bahuri Bakal Diperiksa dalam Kasus Pemerasan SYL, Waktunya Masih Dirahasiakan

Hukum | Sabtu, 14 Oktober 2023 - 05:04 WIB

Firli Bahuri Bakal Diperiksa dalam Kasus Pemerasan SYL, Waktunya Masih Dirahasiakan
Kapolda Metro Jaya Irjen karyoto pastikan akan memanggil dan memeriksa Ketua KPK Firli bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (HUMAS POLRI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akan tetapi, rencana pemeriksaan Firli Bahuri untuk dimintai keterangan sebagai saksi itu belum dibeberkan kapan waktunya.


"Kalau sudah layak diperiksa. Ya, kami mintai keterangan sebagai saksi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Jenderal bintang dua ini juga belum membeberkan materi pemeriksaan Firli Bahuri itu. Namun yang jelas, pemeriksaan Firli Bahuri itu masih ada kaitannya dengan kasus pemerasan yang lagi ramai.

"Kaitannya itu (pemerasan) terkait apa tidak," tuturnya.

Sebelumnya, sopir pribadi Syahrul Yasin Limpo bernama Heri dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Heri diperiksa terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan KPK.

Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo.

 

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023, Dalam surat pemanggilan itu, disebutkan Heru dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana di balik kasus tersebut.

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook