TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kuansing terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mobiler) Hotel Kuansing tahun 2015 senilai Rp12,5 Miliar.
Kasus ini statusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah saksi dan pihak terkait sudah diperiksa.
Kamis (13/8/2020), giliran mantan Bupati Kuansing H Sukarmis yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari Kuansing.
"Pak Mantan Bupati (Sukarmis, red) tadi siang jam 13.30 WIB diperiksa penyidik namun belum selesai pemeriksaannya hari ini. Dan besok (Jumat, red), dilanjutkan," ujar Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co di Telukkuantan.
Pemeriksaan, kata Hadiman, dilakukan pada pukul 09.00-16.30 WIB. Sukarmis dimintai keterangan terkait kasus pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp12,5 milyar. Ia diperiksa sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai Bupati Kuansing pada saat itu.
Menyinggung soal materi yang ditanyakan kepada mantan orang nomor satu di Kuansing itu, Hadiman masih enggan menjelaskan. Kata dia, Sukarmis diperiksa dua orang penyidik dari lima orang tim penyidik yang menangani kasus ini.
Sebelumnya dalam jumpa pers di Kantor Kejari Kuansing, Hadiman menjelaskan banyak kejanggalan. Proyek ini tidak pernah diputus kontrak dan tidak ada serah terima pekerjaan sampai sekarang.
Hingga berita ini diturunkan, Riaupos.co belum bisa mengonfirmasi Sukarmis. Nomor seluler yang biasa dia gunakan tidak bisa dihubungi. Termasuk juga pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak ditanggapi.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan) dan Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun