KORUPSI

KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Putra 40 Hari ke Depan

Hukum | Senin, 08 November 2021 - 15:10 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Putra 40 Hari ke Depan
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta mengenakan rompi oranye menuju ruang tahanan, Rabu (20/10/2021). (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penandatangan berita acara penahanan keduanya telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021) lalu. Penahanan mereka berdua diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung 8 November hingga 17 Desember 2021. 


"Tim Penyidik memperpanjang masa penahahan Tsk AP dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan," kata Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Ali menuturkan, saat ini penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait guna mengumpulkan informasi, data, dan alat bukti terkait perkara tersebut.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," jelasnya. 

Sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama GM PT AA Sudarso, Selasa (19/10) malam, Setelah penetapan tersebut, keesokan harinya Andi Putra langsung dibawa penyidik KPK ke Jakarta untuk menjalani masa penahanan. 

Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU). 

Atas perbuatan keduanya, para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pasal tersebut disangkakan kepada Sudarso, selaku pemberi, KPK menerapkan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook