PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Nonaktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3/2022). Sidang pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr digelar di ruang sidang Prof R Soebakti SH.
Dimulai menjelang pukul 11.00 WIB tadi, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH. Andi Putra sendiri hadir secara virtual. Saat pembacaan dakwan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Dwi Oktafianto, beberapa penasehat hukum terlihat hadir di ruang sidang yang berada di lantai bawah gedung PN Pekanbaru Jalan Teratai, Pekanbaru.
Seperti diketahui sebelumnya, Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari (AA) pada 18 Oktober 2021 lalu. Selain Andi Putra, General Manager PT AA Sudarso juga terjaring OTT dan telah menjalani sidang lebih dulu.
Terdakwa Andi Putra telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari yang dijanjikan senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan jabatannya saat itu sebagai Bupati Kuansing periode 2021-2026.
Salah satu penasehat hukumnya, Dodi Fernando, enggan berkomentar soal dakwaan.
''Kami akan fokus saja nanti dalam pembuktian di persidangan. Gitu saja ya,'' ujar Dodi singkat.
Selengkapnya, baca koran Riau Pos edisi terbit Selasa (15/3/2022).
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman