OTT KPK DI KUANSING

KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing dan GM PT AA Tersangka

Nasional | Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:05 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing dan GM PT AA Tersangka
Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan pers perihal OTT KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/10/2021). (TANGKAPAN LAYAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan status tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (18/10/2021). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso (Sdr) dalam keterangan pers Selasa (19/10/2021) malam di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir Ali Fikri. Lili menyatakan Bupati Kuansing Andi Putra diketahui telah menerima suap berupa hadiah uang secara bertahap terkait pemberian perpanjangan izin HGU PT AA.


Dijelaskannya, pertemuan antara SDR dan AP mengungkap kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.

“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” jelasnya. 

Dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta. Selain itu juga ada uang tunai Rp80,9 juta dan SGD1.680 dan smartphone jenis Iphone XR.

“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni AP Bupati Kuansing dan SDR, seorang GM di PT AA,” ungkap Lili.

Kepada keduanya, Lili menyebut bahwa KPK bakal melakukan penahanan badan hingga 7 November 2021 mendatang atau 20 hari. Di mana SDR sendiri ditempatkan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Bupati AP bakal ditahan di sel yang berada di Gedung KPK.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook