DUGAAN KORUPSI

Sukarmis Kooperatif Beri Keterangan

Kuantan Singingi | Sabtu, 15 Agustus 2020 - 00:27 WIB

Sukarmis Kooperatif Beri Keterangan
H Sukarmis, Mantan Bupati Kuansing (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)  -- Mantan Bupati Kuansing H Sukarmis memenuhi panggilan Kejari Kuansing selama dua hari berturut-turut, Kamis (13/8/2020) dan Jumat (14/8/2020). Pemanggilan ini terkait dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015.

Usai memberikan keterangan di Kejari Kuansing, kepada wartawan H Sukarmis mengatakan, dirinya langsung menemui awak media yang tengah standby di Kejari Kuansing. Kepada awak media, Sukarmis mengaku diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015.


Karena itu, kata H Sukarmis, pihaknya akan selalu kooperatif untuk memberikan keterangan. Sukarmis sangat berharap agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya. Karena di saat masa Pilkada seperti saat ini rawan dipelintir oleh elemen-elemen politik yang ingin menangguk keuntungan dengan menyebar informasi bias ke masyarakat.

Selaku mantan kepala daerah, kata Sukarmis, pemanggilan oleh aparat penegak hukum untuk meminta dirinya memberikan keterangan adalah suatu hal yang wajar. Selaku warga negara harus mendukung proses hukum.

"Pemanggilan seperti ini bukan hal yang baru. Sering juga saya dimintai keterangan sebelum-sebelumnya. Jadi, ini bukan hal baru," katanya.

Sukarmis mengingatkan, selaku warga negara yang baik harus menghormati dan mendukung proses hukum. Dan ini juga berlaku kepada warga negara seluruhnya, baik pejabat maupun masyarakat yang bukan pejabat.

"Inilah yang saya lakukan. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya menghormati pemanggilan itu," ujar Sukarmis.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, Chitra Abdillah SH. Praktisi hukum yang tergabung dalam Mujahid Law Office ini menerangkan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam proses hukum adalah hal yang wajar.

Memang katanya dalam pasal 1 angka 26 KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Namun pasal 1 angka 26 KUHAP telah mengalami perubahan berdasarkan putusan MK 65/PUU-VIII/2010, sehingga makna saksi lebih diperluas. Berdasarkan putusan MK defenisi saksi lebih diperluas dengan memuat setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana. 

Keterangan saksi menurut Chitra Abdillah adalah salah satu bukti bukti dalam perkara pidana. Karena itu menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP. Sedangkan ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam pasal 224 ayat 1 KUHP.

Dengan alasan itu tambah Chitra Abdillah, kehadiran Sukarmis memenuhi panggilan Kejari Kuansing adalah hal yang wajar dan merupakan ketaatannya terhadap hukum. Dan ini juga merupakan bukti H Sukarmis mendukung proses hukum untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.


Diulanginya, pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah hal yang wajar. Karena Bupati Mursini, Wabup Halim, Sekda, bahkan mantan wabup, mantan sekda dan mantan pejabat lain di Kuansing pernah memenuhi penggilan Kejari dalam kasus lain.

"Itu hal yang biasa dalam proses hukum," tutup Chitra Abdillah, usai mendampingi Sukarmis di Kejari Kuansing.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook