Dituding Lakukan Pengeroyokan, Ini Penjelasan Aktor Laga Iko Uwais

Hukum | Selasa, 14 Juni 2022 - 20:30 WIB

Dituding Lakukan Pengeroyokan, Ini Penjelasan Aktor Laga Iko Uwais
Iko Uwais (MARIESKA VIRDHANI/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, angkat bicara terkait tudingan melakukan pengeroyokan yang dialamatkan kepada dirinya. Tegas dinyatakan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar dan merupakan bagian dari pemutarbalikan fakta.

“Saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutar balikan fakta di dalam laporannya,” kata Leonardus Sagala dalam jumpa pers di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).


Pengacara Iko Uwais tak menampik memang sempat terjadi ketegangan antara kliennya dengan pihak pelapor. Hal itu terjadi karena pihak pelapor sengaja memancing untuk membuat keributan bahkan perkelahian.

“Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi. Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana,” tuturnya.

Iko Uwais memang sempat mencari keberadaan Rudi karena kerja sama pengerjaan desain interior dengan nilai kontrak sebesar Rp300 juta untuk rumah Iko di daerah Cibubur Jakarta Timur. Uang sudah dibayarkan separuhnya, namun Rudi dianggap tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya.

Iko Uwais sempat menanyakan soal kepastian pengerjaan desain interior rumahnya. Sayangnya Rudi tidak memberikan tanggapan apapun. Sampai akhirnya mereka bertemu di salah satu perumahanan di bilangan Bekasi Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022) lalu.

“Pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan saudara Rudi ini ada di rumah. Nah, ternyata saudara Rudi mengetahui. Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ,” jelasnya.

Tak mau terjadi keributan, Iko Uwais sudah akan pulang ke rumahnya. Namun ternyata istri pelapor merekam menggunakan kamera dan berkomentar tidak baik tentang Iko Uwais. Bahkan sempat ada ancaman dari istri pelapor untuk memviralkannya di media sosial.

Iko Uwais tentu tak ingin nama baiknya tercemar. Dia meminta istri pelapor untuk menghentikan aksi perekaman. Namun sayangnya Rudi, disebut Leonardus Sagala, menendang Iko Uwais bahkan berusaha menjatuhkannya ke tanah.

“Setelah mendapatkan tendangan tersebut, Bang Iko tidak melakukan perlawanan. Dia masih berusaha menahan diri, sampai Rudi ini berusaha membanting. Dia angkat kakinya, berusaha banting. Akhirnya karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri,” jelasnya.

“Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawan lah melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh. Mungkin teman-teman dengar di sekujur tubuh Rudi ada luka, mungkin efek dari jatuh itu tadi,” imbuhnya.

Melihat kejadian itu, lanjut pengacara Iko Uwais, Firmansyah berusaha melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar lagi. Namun, pada saat dalam posisi berupaya mendamaikan suasana, Firmansyah yang merupakan saudara Iko Uwais malah mau diamuk pihak pelapor.

“Justru pada saat dia melerai inilah Rudi mau memukul kepala F. Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan,” tuturnya.

“Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai suadara Rudi. Setelah Bang Iko melakukan pembelaan diri dan mencegah saudaranya dipukul, terjatuh Rudi dan dibiarkan, enggak dipukul kembali. Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukulin dong,” imbuhnya.

Diketahui, Rudi telah membuat laporan polisi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat pada Sabtu (11/6) dan teregister dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

Tidak Hadir

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan Iko Uwais dan Firmansyah Selasa (14/6), untuk diminta keterangan terkait untuk kasus dugaan kekerasan. Akan tetapi, keduanya pelapor yakni Iko Uwais dan juga Firmansyah tidak dapat hadir panggilan pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki, bahwa keduanya tidak bisa hadir pada panggilan pertama, untuk dimintai keterangan terkait kasus pemukulan tersebut.

“Kami akan koordinasikan lagi dengan pihak pengacara terlapor, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Hengki seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (14/6/2022).

“Masih ada kegiatan lain (Iko Uwais dan juga Firmansyah), yang tak bisa ditinggalkan, katanya akan dischedule ulang bersama pengacaranya,” imbuhnya.

Hengki menyebutkan, akan melakukan menjemput paksa Iko Uwais dan juga Firmansyah jika dua kali panggilan masih mangkir.

“Semua sudah diatur sekali, gak datang dua kali gak datang dan ketiganya itu ada mekanismenya kami akan jemput kalau tidak hadir,” tegas Hengki.

Sampai saat ini, Iko Uwais dan juga Firmansyah masih berstatus saksi atas kasus dugaan pemukulan yang sedang dirinya jalani.

“Ya, kami panggil baru status sebagai saksi, walaupun di polisi sebagai terlapor, kita akan mintai keterangan, BAP nanti, lihat perkembangan yang beraangkutan gimana terjadinya kasus tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook