TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Sukarmis, Jumat (14/8/2020), kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing. Mantan orang nomor satu di Kuansing itu, mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Kuansing menggunakan mobil pribadi Toyota Inova Reborn warna hitam.
Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Sukarmis datang didampingi kuasa hukumnya Citra Abdilah SH. Sejumlah awak media yang sudah menunggu, berusaha mengambil foto. Namun saat itu tidak diperbolehkan oleh petugas kejaksaan.
Usai pemeriksaan, Sukarmis yang mengenakan baju kemeja putih bercorak di dampingi Kuasa Hukumnya Citra Abdillah SH, menyampari awak media di halaman kejaksaan.
Ia mengakui kalau datang memenuhi undangan Kejasaan Negeri Kuansing untuk dimintai keterangan terkait pembangunan Hotel Kuansing khususnya ruang pertemuan (mubiler) Kuansing. Dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam statusnya sebagai bupati kala itu.
"Ia, saya datang memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kuansing sebagai saksi terkait pembangunan hotel Kuansing khususnya mubiler," ujar Sukarmis.
Pemanggilan ini, kata Sukarmis, sudah kedua kalinya. Kemaren Kamis (13/8/2020) ia juga dimintai keterangan dan berlanjut hari Jumat ini.
Sementara Kajari Kuansing Hadiman SH MH membenarkan pemeriksaan itu. "Pak Sukarmis kita periksa lagi. Karena kan kemaren belum tuntas," ujar Hadiman.
Pemeriksaan H Sukarmis masih sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015 sebesar Rp12,5 miliar.
Kasus ini, memang menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kuansing. Selain mantan Bupati Kuansing H Sukarmis yang sudah di panggil dan diperiksa, Hadiman menyebutkan kalau pekan kemaren ada beberapa mantan pejabat dan pejabat Kuansing yang sudah di panggil.
Masing-masing mantan Wakil Bupati H Zulkifli, mantan Sekda Kuansing H Muharman dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra. "Mereka juga kita panggil sebagai saksi terhadap kasus ini sesuai jabatannya padaasa itu," ujar Hadiman.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi