BUNUH DIRI DI AS

Polri Tak Punya Wewenang Usut Kematian Saksi Kunci Kasus e-KTP

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 20:15 WIB

Polri Tak Punya Wewenang Usut Kematian Saksi Kunci Kasus e-KTP
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pihak kepolisian menyatakan tak ada wewenang untuk mengusut kasus kematian saksi kunci kasus megakorupsi E-KTP, Johannes Marliem yang ditemukan tewas di Amerika Serikat.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kematian Johannes terjadi di Amerika Serikat, dan tentu telah menjadi wewenang kepolisian di sana.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Yurisdiksinya ada di Amerika, atau TKP ada di Amerika, tentu yang menangani otoritas atau kepolisian dari Amerika," katanya di Divhumas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Oleh sebab itu, Polri tak akan ikut campur untuk menyelidiki penyebab kematian.

"Lalu korban atau yang meninggal ini terkait kasus di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). TKP di sana, kecuali dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu," ucapnya.

Ditambahkannya, sejauh ini antara Polri dan FBI belum ada komunikasi khusus di kasus tersebut.

"Sejauh ini belum ada komunikasi. Kami hanya dapat informasi dari media dan FBI, tapi tidak ada permintaan bantuan," jelas alumnus Akpol 1984 itu.

Johannes Marliem merupakan direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dia dikabarkan tewas di AS diduga akibat luka tembak.

Diketahui, dia adalah penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek KTP elektronik dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi pada persidangan. Johannes disebut-sebut saksi penting untuk membongkar kasus megakorupsi e-KTP. Kepada media, Johannes mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri Setya Novanto. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook