BUNUH DIRI DI AS

Tegas! Kasus e-KTP, KPK Sebut Johannes Marliem Bukan Saksi Kunci

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 19:12 WIB

Tegas! Kasus e-KTP, KPK Sebut Johannes Marliem Bukan Saksi Kunci
Johannes Marliem. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait korupsi proyek pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Direktur PT Biomorf Lone LLC bukan merupakan saksi kunci dalam kasus itu.

Menurut KPK, mereka tidak pernah menyebut istilah saksi kunci terhadap seseorang yang mengetahui suatu kasus, termasuk kasus e-KTP.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Bagi KPK sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut (saksi kunci) karena saksi-saksi yang kami periksa di persidangan (e-KTP) ada sekitar 110," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (14/8/2017).

Adapun Johannes Marliem dikabarkan tewas di kediamannya di kawasan Los Angeles, Amerika Serikat pada 11 Agustua lalu. Media asing mengabarkan Marliem tewas setelah bunuh diri di rumahnya. Dia merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP, yakni PNRI, yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Johannes memang sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Dia sempat mengklaim memiliki bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Akan tetapi, dia tak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Di samping itu, keterangan Johannes juga tak digunakan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Dari 100-an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati di sana," sebutnya.

Sementara itu, terkait rekaman terkait pembahasan selama perencanaan proyek senilai Rp5,9 triliun yang dimiliki Johannes, Febri belum mengetahui apakah sudah diterima penyidik KPK atau belum. Febri menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki bukti kuat, sampai penetapan tersangka kelima kasus e-KTP.

"Kalau pun nanti ada bukti-bukti lain, dalam proses penyidikan dibuktikan dan itu memperkuat tentu lebih baik," jelasnya.

Dikatakannya lagi, hingga sekarang KPK belum menerima informasi yang pasti soal penyebab kematian Johannes.

"Kami tentu menunggu juga informasi resmi dari otoritas setempat, soal penyebab dia meninggal. Jadi, lebih baik kami menunggu informasi resmi dari sana," tuntasnya. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook