TERKAIT KASUS E-KTP

150 Saksi Fakta Akan Dihadirkan dalam Sidang Andi Narogong

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 19:06 WIB

150 Saksi Fakta Akan Dihadirkan dalam Sidang Andi Narogong
Andi Narogong. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP tidak membuat terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Karena itu, sidang akan langsung dilanjutkan pada 21 Agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan, JPU KPK bakal menghadirkan 150 saksi fakta untuk membuktikan dakwaan terhadap pengusaha pelaksana proyek e-KTP tersebut.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Saksi yang akan dihadirkan penuntut umum dalam perkara Andi Agustinus ini sejumlah 150 saksi, Yang Mulia," ujar Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8/2017).

Di samping itu, JPU juga akan menghadirkan delapan ahli untuk menguatkan dakwaan terhadap Andi Narogong. Sementara itu, jaksa memastikan tidak ada saksi meringankan (Ade Charge) yang akan dihadirkan dalam sidang.

"Tidak ada Ade charge, Yang Mulia" imbuh Jaksa Irene.

JPU KPK sebelumnya telah mendakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2012. Dia didakwa telah mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak.

Tak hanya itu, dia diduga juga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012 dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan keuangan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Andi Narogong didakwa bersama-sama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto. Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook