DINILAI RUGIKAN NEGARA

Andi Narogong Didakwa 20 Tahun Penjara Terkait Kasus e-KTP

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 17:42 WIB

Andi Narogong Didakwa 20 Tahun Penjara Terkait Kasus e-KTP
Ilustrasi. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2012.

Tuntuan itu datang dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Andi didakwa telah mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Terdakwa Andi Agustinus telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012 dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan keuangan kerugian negara Rp2,3 triliun," ujar Jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (14/8/2017).

Andi Narogong didakwa bersama-sama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto. Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.

Amdi Narogong atas perbuatannya itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHPidana.(put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook