Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang itu terdiri dari Rp3,5 miliar, 33.200 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp468,12 juta) dan 34.711 dolar Singapura (Rp350,5 juta). Uang itu ditemukan di kamar gubernur dan disimpan dalam 13 tas, kardus dan paper bag. ”Kami juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan (reklamasi, red),” paparnya, kemarin (13/7).
Sebelumnya, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri pada Rabu (10/7). Yakni, 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta), 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta. Kemudian, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), EURO 5 (Rp 79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp 1,39 juta), Riyal 500 (Rp1,872 juta), dan 132,61 juta.
Bila ditotal, uang yang sementara diamankan dalam perkara suap dan gratifikasi Nurdin sebanyak kurang lebih Rp5,145 miliar. KPK bakal menelusuri dari mana asal usul uang tersebut. Apakah terkait dengan suap perizinan rencana reklamasi atau milik Nurdin pribadi. ”Kami tentu akan mendalami temuan tim di lapangan,” ungkapnya.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin