Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,7 M-Gratifikasi Rp45 M

Hukum | Minggu, 14 Mei 2023 - 22:04 WIB

Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,7 M-Gratifikasi Rp45 M
Ilustrasi: Duit hasil korupsi (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 berinisial CD, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. CD ditetapkan tersangka karena dididuga menerima uang suap senilai Rp1,7 miliar dari korporasi ABM, PT MP, GW (Direktur PT MP) dan saudara FA (Pegawai PT MP/anak GW). Adapun penerimaan uang suap itu diterima CD melalui APA, anaknya.

Berbagai hadiah tersebut, diberikan karena CD dinilai telah membantu PT MP (Sdr. GW dan Sdr. FA) dan ABM dalam pengadaan katalis di PT Pertamina pada tahun 2013 dan 2014. Adapun, perbuatan CD, salah satunya yaitu mengeluarkan disposisi terkait pengadaan katalis tahun 2013 yang bertujuan untuk menguntungkan korporasi ABM/PT MP dengan mengeluarkan ACE Test dari tahapan tes yang disyaratkan dalam pengadaan dan menggantinya dengan Field Test. Padahal hal itu bertentangan dengan kewajibannya yang diatur dalam peraturan di PT Pertamina.


Selain menerima suap, CD bersama APA, juga diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp45 miliar. Berbagai gratifikasi tersebut, diterima CD baik saat menjadi Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014, Komisaris Utama atau Chairman/Non Executive Director PETRAL/PES 2012-2015 dan Pengarah Komite Optimalisasi Margin Hilir (Ex Officio Direktur Pengolahan).

Atas perbuatannya menerima berbagai uang suap senilai Rp1,7 miliar melalui anaknya, perbuatan CD dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, CD juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih lanjut, atas perbuatannya menerima gratifikasi senilai Rp45 miliar, CD dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Terkait adanya penetapan tersangka terhadap CD, pihak Plt Jubir KPK Ali Fikri maupun sejumlah pimpinan lembaga antirasuah belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Sementara VP Corporate Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK.

“Kami belum terima info,” katanya singkat ketika dikonfirmasi JawaPos.com

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook