JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi akhirnya dipenuhi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono.
Basuki akan diperiksa dalam kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
"Kalau dari undangannya, sih, untuk RE (Rudi Erawan)," ujarnya saat tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Adapun Rudi Erawan merupakan Bupati nonaktif Halmahera Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Sebelumnya, KPK telah memanggil Basuki untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek PUPR pada Jumat (11/5/2018).
Akan tetapi, sang menteri tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang berada di luar kota. Dalam kasus itu, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap sebesar Rp6,3 miliar yang diduga diberikan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Diduga, uang untuk Rudi didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek itu, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Di samping itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam kasus itu, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama