KORUPSI

KPK Geledah Apartemen Harun Masiku

Hukum | Selasa, 14 Januari 2020 - 22:03 WIB

KPK Geledah Apartemen Harun Masiku
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan di apartemen Harun Masiku. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen yang dihuni politikus PDIP, Harun Masiku yang kini tengah dalam kejaran KPK, Selasa (14/1). Harun merupakan orang yang disebut menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Penyidik KPK terus mencari bukti kuat terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) fraksi PDI Perjuangan. KPK pada hari ini, Selasa (14/1) menggeledah apartemen yang dihuni politikus PDIP, Harun Masiku yang kini tengah dalam kejaran KPK.


"Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan, dan hari ini masih berlangsung ya di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Ali menyampaikan, tim penyidik sejauh ini mengamankan sejumlah dokumen signifikan terkait kasus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskannya secara rinci.

"Kami belum bisa sampaikan hasil penggeledahan. Informasi sementara dari tim di lapangan ada beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka HAR," tukasnya.

Untuk diketahui, hingga kini politikus PDI Perjuangan masih menjadi buronan lembaga antirasuah. Harun disebut berada di Singapura sejak Senin (6/1) lalu.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga, Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook