Terkait Kasus Century, Miranda Diperiksa KPK

Hukum | Selasa, 13 November 2018 - 16:56 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eks Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Gultom jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar 90 menit dimintai keterangan soal Bank Century.

"Ditanyai keterangan soal penyelidikan mengenai Century," ujar Miranda di kepada wartawan, Selasa (13/11).

Miranda keluar Gedung KPK pukul 11.10 WIB dengan melempar senyum hangat pada wartawan yang menanti di teras gedung antirasuah.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Saat ditanya soal detail pertanyaan yang diajukan penyidik, Miranda mengaku hanya sekedar klarifikasi terkait pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Diketahui, Miranda beberapa kali diperiksa KPK berkaitan dengan perkara Bank Century. Miranda pun pernah divonis bersalah dan ditahan berkaitan dengan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

Dia divonis pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat ini Miranda sudah bebas.(jto)

Sumber: RMOL









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook