JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat aliran uang dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) miliaran rupiah ke Partai NasDem. KPK belum menjelaskan secara rinci berapa total uang dugaan korupsi yang mengalir ke Partai NasDem, melalui mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta untuk melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal di Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Pungutan uang itu, lanjut Alex, dilakukan pada 2020 sampai dengan 2023. Menurutnya, terdapat bentuk paksaan dari Syahrul Yasin Limpo terhadap para ASN di Kementan, di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.
"KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian," ungkap Alex.
Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang pada lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan dengan kisaran mulai dari USD 4000 sampai dengan USD 10.000.
Syahrul Yasin Limpo juga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," pungkas Alex.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo juga turut disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman