Hasbi Hasan Ditahan KPK, Kepala Badan Pengawasan Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris MA

Hukum | Kamis, 13 Juli 2023 - 23:09 WIB

Hasbi Hasan Ditahan KPK, Kepala Badan Pengawasan Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris MA
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp3 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (ID) untuk membantu penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) menunjuk Kepala Badan Pengawasan Sugiyanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris MA. Hal ini setelah Hasbi Hasan yang sebelumnya menjabat Sekretaris MA ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surat Ketua Mahkamag Agung (KMA) tertanggal 13 Juli 2023. Nomor : 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Perihal penunjukan pejabat pelaksana tugas Sekretaris MA, yang diusulkan sebagai Plt Sekma RI Bapak Sugiyanto SH,MH jabatan Kepala Badan Pengawasan," kata juru bicara MA Suharto kepada JawaPos.com, Kamis (13/7).


Hasbi Hasan diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Sekretaris MA. Penahanan terhadap Hasbi Hasan itu setelah dirinya terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Surat KMA tertanggal 13 Juli 2023 dengan Nomor : 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Perihal : Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H.Hasbi Hasan SH,MH jabatan Sekretaris MA," ucap Suharto.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan, Hasbi Hasan diduga menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar. Hasbi Hasan menerima sebesar Rp3 miliar dari uang Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

 "Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ucap Filri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Selain penerimaan uang Rp3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook