Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Tahan Sekretaris MA

Hukum | Kamis, 13 Juli 2023 - 15:10 WIB

Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Tahan Sekretaris MA
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditahan dan memakai rompi oranye saat berjalan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah menang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melanjutkan proses penyidikan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Bahkan, KPK langsung menahan Hasbi usai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (12/7). Hasbi merupakan tersangka ke-17 dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan dua Hakim Agung MA. Yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tiga hakim yustisial/panitera pengganti di MA. Yaitu Prasetyo Nugroho, Edy Wibowo dan Elly Tri Pangestu. Selain itu, KPK juga menetapkan beberapa PNS pada Kepaniteraan MA.


Penahanan Hasbi merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, Hasbi diduga memberikan ‘pengawalan’ terhadap proses kasasi perkara perdata yang diajukan pihak Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi diduga mendapat ‘jatah’ Rp 3 miliar dari kerja ‘pengawalan’ itu.

Firli menerangkan, uang Rp3 miliar tersebut merupakan komitmen awal yang disepakati Hasbi dan Dadan Tri Yudianto, komisaris independen PT Wika Beton yang merupakan rekan Heryanto. Komitmen pemberian uang itu terekam dalam komunikasi berupa percakapan telepon antara Hasbi dan Dadan yang menjadi bukti dalam perkara tersebut.

”Dalam komunikasi (Dadan dan Hasbi, Red) itu, HH (Hasbi Hasan) menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka, red),” ungkap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (12/7).

Hasbi sebelumnya sempat melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Namun, pada Senin (10/7) lalu, praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono. Hakim berpandangan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasbi sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Firli menambahkan, total uang suap yang ditransfer pihak Heryanto untuk ‘memuluskan’ proses kasasi di MA itu senilai Rp 11,2 miliar. Uang itu dikirim ke rekening Dadan sebanyak 7 kali selama kurun waktu Maret-September 2022. Dari Dadan, uang itu kemudian dibagi ke sejumlah pihak yang ‘membantu’ pengurusan perkara Heryanto. Mulai dari Hakim Agung, panitera hingga sekretaris MA.

Sementara itu, Hasbi enggan berkomentar kepada awak media terkait penahanan yang dilakukan KPK. Namun, sebelumnya, Hasbi lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya siap melawan KPK di Pengadilan Tipikor. Pihak Hasbi menilai bukti permulaan mengenai suap seharusnya adalah bukti terkait dengan suap.

”Bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap,” kata Maqdir Ismail dalam keterangannya.

Dalam perkara ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa unit mobil mewah yang diduga milik Hasbi. Diantaranya merek Ferrari dan McLaren. Kendaraan yang disita pada Mei tersebut telah menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.(tyo/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook