JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Wa Ode akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MN," katanya kepada awak media, Jumat (13/7/2018).
Tak hanya Wa Ode, ada beberapa pihak lain yang juga akan diperiksa, yaitu mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wisnu Wibowo dan Staf Subdit pengolahan data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Rina Wahyuni.
Akan tetapi, seajuh ini belum tampak kehadiran mereka menyambangi lembaga antirasuah ini. Untuk diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada Markus Nari pada 2 Juni 2017.
Dia diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum juga ditahan. Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP berbasis elektronik itu.
Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR. (ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama