SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto bersama belasan jajaran pejabat Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dipanggil KPK atas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Muhammad Adil Cs.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk tersangka MA dan kawan-kawan, atas nama Bambang Suprianto selalu Sekretaris Daerah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Beberapa nama lainnya yang juga dipanggil, dikabarkan adalah Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, Plt Kadis PUPR Fajar Triamosko, Kabag Hukum Rahmawati, dan Kabid Cipta Karya Dedi Sahrani.
Selanjutnya, Kasubag Keuangan PUPR Lailatul Hasanah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Widya Puspasari, Kabid Aset Wan Muhammad Ramahendra, Kabag Umum Tarmizi, dan tiga orang ajudan Pemkab Kepulauan Meranti Fadlil Maulana, Yoga Satria dan Restu Prayogi.
Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung di tempat yang sama, yakni Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada, Selasa (13/6/2023) siang hingga selesai.
Pantauan Riaupos.co pada hari yang sama, tampaknya pemanggilan terhadap Bambang batal dilaksanakan. Pasalnya mulai dari Pukul 10.00WIB, awak media tidak melihat keberadaan Bambang di lokasi pemeriksaan hanya sejumlah pejabat lain yang memenuhi undangan penyidik.
Terakhir, kabar yang diterima, jadwal pemeriksaan Bambang digeser dengan jadwal pemanggilan Nandya Fitri putri dari tersangka Adil yang semula dipanggil pada akhir pekan ini. Situasi itu tak ditampik oleh Bambang ketika menjawab pertanyaan Riaupos.co.
Ia menerangkan semula jadwal pemeriksaan lanjutan kepadanya oleh penyidik berlangsung hari ini ditunda hingga Jumat (16/6/2023) mendatang.
"Benar. Dalam undangan pemeriksaan lanjutan harusnya hari ini. Tapi ditunda hari Jumat mendatang karena jadwal saya digeser dengan jadwal pemeriksaan Putrinya Pak Adil (Nandya Fitri, red)," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra