Bacakan Tuntutan Pekan Depan

Hukum | Rabu, 13 Maret 2019 - 10:38 WIB

Bacakan Tuntutan Pekan Depan
SIDANG: Terdakwa Idrus Marham menjalani sidang korupsi PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3/2019). (FEDRIK TARIGAN/RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebelum mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan, mantan Menteri Sosial Idrus Marham kembali mejalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Selasa (12/3) pria yang lebih akrab dipanggil Idrus itu duduk di kursi pesakitan dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Sempat ditanya oleh majelis hakim merasa bersalah atau tidak, Idrus menjawab merasa prihatin.

Dalam sidang kemarin, JPU KPK membuka sejumlah rekaman percakapan antara Idrus dengan Eni Maulani Saragih. Ada pula percakapan antara Idrus dengan Johanes Budi Sutrisno Kotjo. Namun, mantan Sekjen Partai Golkar itu membantah percakapan itu ada kaitannya dengan kesepakatan terlarang soal proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1. Tegas Idrus menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proyek itu.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

”Saya bilang ke Eni. Jangan libatkan saya,” imbuh Idrus.

Pria asal Sulawesi Selatan itu pun menyebutkan bahwa saat bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bersama Eni dan Kotjo, dirinya tidak menyinggung proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1. Meski sama-sama datang ke rumah Sofyan, Idrus menjelaskan, dia punya tujuan yang berbeda dengan Eni dan Kotjo.

”Saya ketemu karena ada urusan saya,” ujar dia.

Urusan yang dimaksud Idrus terkait politik, umat, pemuda masjid, serta listrik desa yang sempat disinggung pada sidang sebelumnya. Soal PLTU Mulut Tambang Riau 1, Idrus menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti. Apalagi sampai menerima uang dari proyek tersebut. Saat diwawancarai usai menjalani sidang kemarin sore, dia mengungkapkan, dirinya sudah menjelaskan semua di hadapan majelis hakim.

”Tadi (kemarin, red) sudah saya sampaikan secara panjang lebar,” bebernya.

Idrus pun menjelaskan alasannya memilih menjawab prihatin ketika majelis hakim bertanya merasa bersalah atau tidak.

”Karena saya tanya-tanya diri saya, pernah saya terima uang, tidak pernah. Pak Kotjo mengatakan nggak pernah memberi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dia menyebut dirinya sama sekali tidak pernah dijanjikan mendapat keuntungan dari proyek yang dikerjakan guna mengejar target proyek 35 ribu megawatt itu. Meski Idrus membantah terlibat dalam proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1, dalam persidangan kemarin majelis hakim mencium gelagat yang tidak biasa dari percakapan antara Eni, Kotjo, dan Idrus yang dibuka oleh JPU KPK. Karena itu, mereka lantas bertanya kepada Idrus, merasa bersalah atau tidak.

”Saya katakan, saya prihatin,” jawab Idrus. Sebab, namanya turut terseret dalam kasus itu.

Dalam kasus itu, Idrus didakwa menerima uang dari Kotjo dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Dia didakwa bersama-sama dengan Eni. Atas dakwaan itu serta tuntutan yang bakal dibacakan pekan depan, Idrus berharap besar tuntutan yang akan dibacakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

”Dan saya percaya pada JPU. Karena tekun dan sangat serius. Saya percaya tuntutan yang ada nanti didasarkan pada fakta,” ujarnya.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook