KORUPSI PENGADAAN

Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM

Hukum | Jumat, 07 Februari 2020 - 00:52 WIB

Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM
Wakil Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. Saat memenuhi panggilan di Polda Riau. (foto/DOK RIAUPOS.CO)

Sementara itu, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk Muhammad, selaku Kuasa KPA. Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, dan surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti  laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun, dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.


Sementara terhadap Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.

Lalu, dia ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut.

Selain itu, Harris Anggara juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.

Laporan Riri Radam
Editor: Deslina

 

Ralat
Terjadi kesalahan penulisan nama di berita di atas sebelumnya. Seharusnya tertulis Syafrizal Taher seperti saat ini. Mohon maaf dan dengan ini kesalahan diperbaiki.
Redaksi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook