BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 481 perkara, hasil tindak pidana umum yang ditangani dan sudah inkracht dalam putusan pengadilan
Sedangkan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis dipimpin oleh Kajari Bengkalis bersama tamu undangan forkopimda lainnya.
Kajari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Barang Bukti, Doli Novaisal menjelaskan, bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses hukum tetap dan sudah inkracht.
"Ya, ada beberapa jenis barang bukti dari 481 perkara dari tahun 2021 yang sudah putus dalam persidangan dan hari ini kita lakukan pemusnahan," ujar Doli.
Ia menjelaskan, bahwa dari 481 perkara di dominasi dengan tindak pidana narkotika sebanyak 239 perkara, 57 dari perkara orang dan harta benda, dan 95 dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum.
Sementara itu, dari barang bukti tindak pidana perkara narkotika ada sekitar 1.300,556 gram sabu-sabu, Pil ekstasi sebanyak 463 perkara, dan daun ganja kering sebanyak 39,7 perkara. Sementara itu juga ada beberapa unit telepon seluler yang turut dimusnahakan.
"Pemusnahan barang bukti narkotika kita musnahkan dengan cara di belender dan untuk handphone sendiri kita musnahkan dengan cara di ketuk menggunakan palu kemudian kita bakar bersama barang bukti lainnya," ujar Doli.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman