DUGAAN KORUPSI

Dugaan Korupsi di KPU dan Panwalu Bengkalis Akan Meningkat ke Penyidikan

Hukum | Senin, 03 Januari 2022 - 01:07 WIB

Dugaan Korupsi di KPU dan Panwalu Bengkalis Akan Meningkat ke Penyidikan
Kapolres Bengkalis menggelar ekspos akhir tahun terkait penanganan kasus di Polres Bengkalis selama tahun 2021 di Mapolres Bengkalis, Jumat (31/12/2021). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  - Setelah setahun menangani kasus dugaan korups di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, akhirnya tim penyidik Unit Tipikor Polres Bengkalis bakal meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran KPU Bengkalis tahun 2020 lalu sebesar 40 miliar rupiah sempat ditangani Polres awal tahun 2021 lalu.


Namun sampai akhir tahun 2021 Polres Bengkalis belum menaikan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini dikarena masih adanya proses yang berjalan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis.
 
"Ya untuk kasus KPU Bengkalis kita masih tunggu hasil kerugian audit dari BPKP ataupun BPK serta dari Inspektorat KPU Pusat, "  ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Pihaknya menargetkan, untuk tahun 2022 ini kasus tersebut bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Karena tinggal menunggu hasil kerugian negara.
 
Selain kasus KPU Bengkalis, Polres Bengkalis juga akan meyelesaikan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara terhadap penggunaan anggaran Panwaslu Bengkalis tahun 2015 lalu.

"Untuk kasus Panwaslu tersebut kita sudah terima hasil audit kerugian negaranya dari BPKP. Nanti kita akan tingkatkan penyidikan di tahun 2022 mendatang," ujarnya

Sementara itu selama tahun 2021 lalu ada sebanyak dua kasus korupsi yang berhasil diselesaikan. Di antaranya terkait masalah dana desa dan penjualan lahan negara.

"Saat ini proses keduanya sudah penyidikan. Satu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan, dan satu lagi akan P21 dan segera kita limpahkan nanti, " terangnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook