Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Bakal Menyusul Tersangka Baru

Bengkalis | Sabtu, 08 April 2023 - 19:02 WIB

Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Bakal Menyusul Tersangka Baru
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  - Setelah sebelumnya penyidik unit Tipikor Polres Bengkalis menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis,  selanjutnya penyidik juga sudah mengantongi nama calon tersangka baru.

Sedangkan munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut, berdasarkan rekomendasi gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu di Polda Riau. Juga dari petunjuk jaksa Kejari Bengkalis setelah pengembalian berkas P19 akhir tahun lalu. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri, Jumat (7/4/2023).


"Ya, kami sudah gelar perkara lagi, ada  penambahan tersangka baru. Tapi, berkas penyidikannya terpisah dan kami masih menunggu," ujar Hasan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan tambahan terhadap anggota KPU dan ex-komisioner KPU Kabupaten Bengkalis.

Setelah sebelumnya berkas empat tersangka dari Sekretariat KPU sudah dinyatakan  P19 (ada petunjuk jaksa). Untuk melengkapi petunjuk tersebut pihak penyidik kembali memeriksa para saksi.

Sementara itu, informasi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis salah satu petunjuk yang harus dipenuhi penyidik tipikor terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni dipidana sebagai pembuat (Dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

"Petunjuk yang kami berikan erat kaitannya dengan UP (uang pengganti, red) nantinya. Hasil audit Inspektorat KPU Pusat, kerugian negaranya Rp4 miliar. Selain dinikmati keempat tersangka, mungkin masih ada pihak lain yang terlibat atau turut serta. Tentu ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Kami minta, ini (Pasal 55 KUHP) didalami oleh penyidik Polres," sebut sumber di Kejari Bengkalis.

Proses hukum perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Rp40 miliar di KPU Bengkalis, terus bergulir. Pascakeluarnya hasil audit oleh Inspektorat KPU Pusat dengan kerugian negara Rp4 miliar, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis kemudian menetapkan 4 tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis saat itu AKBP Indra Wijatmiko, Kamis (8/12/2022) lalu di Mapolres. Namun, Indra masih belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka.

"Sabar, nanti kami rilis," ujarnya saat itu.

Sementara berdasarkan penelusuran struktur organisasi KPU Bengkalis sebagai berikut: Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly ME sekaligus merangkap Divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan (ex KPU) Divisi Perencanaan dan Data, Safroni SH Divisi Hukum, Elmiawati Safarina SPd.I Divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda SH, Divisi SDM dan Sosialisasi. Selain itu, juga ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat Puji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Hendra Rianda, Bendahara Candra, Verifikator Soleh dan beberapa bidang lainnya.

Terkait dugaan korupsi perkara dana hibah tersebut, baik Fadhillah Al Mausuly,  Anggi Ramadhan, Safroni, Elmiawati Safarina, dan Feri Herlinda sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal yang sama juga sudah dilakukan penyidik tipikor terhadap Puji, Hendra, Candra, dan Soleh serta berbagai pihak lainnya.

Kendati orang-orang yang memegang jabatan di atas belum tentu jadi tersangka. Namun, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara, 4 dari 9 nama di atas kemungkinan besar bakal ada yang jadi tersangka.

Hanya saja, Polres Bengkalis yang memiliki otoritas menetapkan tersangka, belum mengumumkan nama dan jabatan keempat tersangka.

Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus Juprizal SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut.

Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Polres.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 KPU Bengkalis menerima dana hibah Rp50 miliar. Masing-masing Rp40 miliar dari APBD Bengkalis 2020 dan Rp10 miliar dari APBN (KPU Pusat). Dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis. Namun penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya mengusut penggunaan dana hibah daerah (APBD) Rp40 miliar. Sedangkan anggaran APBN Rp10 miliar tidak diproses.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook