BENGKALIS

Update Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Lahan Mangrove di Desa Senderak

Hukum | Rabu, 14 Desember 2022 - 18:18 WIB

Update Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Lahan Mangrove di Desa Senderak
Ilustrasi, Lahan Mangrove di Desa Senderak, Bengkalis yang diduga terjadi dugaan korupsi terkait penjualan lahannya. (DOK.RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis menurunkan tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan  (BPKHTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Riau di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Rabu (14/12/2022).

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal SH membawa dua orang staf BPKHTL KLHK Wilayah Riau, yang melakukan pengukuran ulang di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Pembangunan Desa Senderak.


Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal SH ketikan dikonfirmasi disela-sela melakukan pengukuran lahan mangrove di Desa Senderak mengatakan, kegiatan turun ke lapangan ini, sehubungan dengan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan surat perintah Kajari Bengkalis yang sudah diperpanjang penyidikanya di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan Desa Senderak.

"Kami perlu melakukan pemeriksaan lahan HPT, baik titik kordinat maupun luas lahannya. Makanya kami mengundang pihak-pihak terkait, seperti kepala desa dan saksi-saksi lain untuk menyaksikan dan mendampingi tim dalam melakukan pengkuran lahan HPT yang diperjual belikan," ujarnya.

Sedangkan dari pihak desa yang diundang secara resmi oleh Pidsus Kejari Bengkalis di antaranya Kades Senderak Harianto, Kadus Pembangunan Usman, Kadus Mekar Zainudin, dan saksi lainnyakni M Simon, Azwar, Hasan, Syahrizal Mari, Surya Putra dan Zulkifli.

Dalam pengukuran yang dilakukan oleh  2 orang staf BPKHTL KLHK wilayaj Riau melakukannpengukuran dan melihat titik kordinat di lahan mangrove seluas 80 hektare yang dilaporakan warga Sederak ke Kejari Bengkalis.

Tim pengukur dibagi dua lokasi, yakni di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, termasuk pengukuran di lokasi tambak udang di Dusun Mekar yang langsung didampingi Kasi Pidsus dan tim penyidik Kejari Bengkalis.

"Kami hanya dimintak kejaksaan untuk membantu melakukan pengukuran luas lahan mangrove yang masuk kawasan HPT dan HPL," ucap staf BPKHTL KLHK wilayaj Riau yang meminta namanya tidak dipublikasi, karena itu kewenangan kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal SH mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan lahan mnageove masih terus berjalan. Bahkan pihaknya masih belum merampungkan peneriksaan saksi-saksi dari masyarakat.

"Masih ada saksi dari masyatakat yang belum kami mintak keteranganya. Penyidikan kasus ini sudah diperpanjang perintah penyidikannya dari pimpinan. Kami harus berhati-hati dalam menindaklanjuti kasusnya," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook