KPK Eksekusi Putusan MA terhadap Mantan Bupati Bengkalis

Hukum | Minggu, 24 Oktober 2021 - 09:11 WIB

KPK Eksekusi Putusan MA terhadap Mantan Bupati Bengkalis
Amril Mukminin (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, terpidana kasus suap terkait proyek multiyears peningkatan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis 2017-2019 ke  Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jumat (22/10). Amril akan menjalani hukuman badan selama empat tahun.

Hal ini dilakukan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Leo Sutoko selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10).

Selain kurungan badan, kata Ali, Amril juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. "Dibebankan juga untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Ali.

Seperti diketahui, Amril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Mei 2019. Selain Amril, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur. Makmur sendiri dituntut enam tanun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan ini berawal saat KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap Amril. Jaksa memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada tingkat pertama, Hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Politisi Golkar itu terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.(yus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook