Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Per 7 September 2022

Hukum | Rabu, 07 September 2022 - 14:54 WIB

Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat Per 7 September 2022
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin mendatangi Bapas Pekanbaru setelah mendapat Pembebasan Bersyarat dari Rutan Pekanbaru, Rabu (7/8/2022). (HUMAS KANWIL KEMENKUM HAM RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  - Setelah menjalani pidana penjara selama empat tahun, suami Bupati Bengkalis Amril Mukminin, bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, hari ini, Rabu (7/9/2022).

''Benar bahwa hari ini Amril Mukminin sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain. Dia sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,'' ujar  M Lukman, Karutan Kelas I Pekanbaru


Rabu (7/9/2022) siang.

Namun, lanjut Lukman, Mantan Bupati Bengkalis itu masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021. Terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Diplih Dalam Pemilihan Jabatan Publik Selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa menjalani hukuman.

''Sama seperti penerima bebas bersyarat lainnya, selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,'' imbuh Lukman.

Amril selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru dinyatakan berkelakuan baik dan telah membayar denda dari pengadilan. Menurut Lukman, Pembebasan Bersyarat yang diberikan untuk Amril mulai hari ini sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2020 lalu, Amril  divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman Amril menjadi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Seperti diketahui, Amril Mukminin merupakan narapidana Tipikor kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Dirinya terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama.

Amril terpantau meninggalkan Rutan sekitar pukul 8.30 WIB pagi. Dari Rutan, Amril langsung menuju ke Bapas Pekanbaru untuk urusan administrasi, dalam kaitan dirinya sebagai penerima pembebasan bersyarat. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook