Jalani Hukuman Empat Tahun, Amril Mukminin Bebas Bersyarat

Riau | Kamis, 08 September 2022 - 11:00 WIB

Jalani Hukuman Empat Tahun, Amril Mukminin Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) mendatangi Bapas Pekanbaru, Rabu (7/9/2022). (HUMAS KANWIL KEMENKUM HAM RIAU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah menjalani pidana penjara selama empat tahun, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin menerima pembebasan bersyarat, Rabu (7/9). Amril meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sekitar pukul 08.30 WIB.

 ‘’Benar bahwa hari ini (kemarin, red) Amril Mukminin sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain. Dia sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,’’ ujar  Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, Rabu (7/9).


 Namun, lanjut Lukman, suami Bupati Bengkalis ini masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024 mendatang. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021. Terdapat ketentuan tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani hukuman.

 ‘’Sama seperti penerima bebas bersyarat lainnya. Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,’’ ujar Lukman.

 Selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru, Amril dinyatakan berkelakuan baik dan telah membayar denda dari pengadilan. Menurut Lukman, pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Amril mulai kemarin sudah melalui proses dan mekanisme standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

 Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2020 lalu, Amril  divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

 Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman Amril menjadi empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

 Seperti diketahui, Amril Mukminin merupakan narapidana tipikor kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Dirinya terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama.

 Amril sendiri terpantau meninggalkan rutan sekitar pukul 08.30 WIB pagi. Dari rutan, Amril langsung menuju ke Bapas Pekanbaru untuk urusan administrasi dalam kaitan dirinya sebagai penerima pembebasan bersyarat.

 Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan,  pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. Pengajuan pembebasan bersyaratnya  juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.

 ‘’Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana, termasuk dalam pemberian remisi dan hak integrasi sosial di antaranya pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dan asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas ataupun rutan, serta mengikuti program pembinaan yang ada.

‘’Maka dari itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas ataupun rutan tempat mereka dibina  tetap dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali,’’ tutur Jahari.(end)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook