KORUPSI BENGKALIS

KPK Perpanjang Masa Penahanan Amril Mukminin 40 Hari

Bengkalis | Rabu, 26 Februari 2020 - 01:38 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Amril Mukminin 40 Hari
Ali Fikri (JawaPos.com)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelesaikan pemberkasan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
 
Saat ini, lembaga antirasuah resmi memperpanjang penahanan Amril. Hal itu diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada RiauPos.co, Selasa (25/2/2020) sore.
 
“Hari ini penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) selama 40 hari ke depan. Terhitung tanggal 26 Februari 2020-5 April 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK atau K4,” sebut Ali Fikri.
 
Diketahui sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir akhirnya resmi ditahan, Kamis (6/2/2020) malam lalu. 
 
Bupati Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi. Kasusnya terkait dengan proyek multiyears (2017-2019) pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.
 
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook