Hingga 6 Bulan ke Depan, KPK Perpanjang Larangan Wali Kota Dumai ke LN

Hukum | Selasa, 12 November 2019 - 16:38 WIB

Hingga 6 Bulan ke Depan, KPK Perpanjang Larangan Wali Kota Dumai ke LN
Wali Kota Dumai Zul As (foto:dumaipos/ riaupos group

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Dumai Zulkifli AS yang menyandang status tersangka KPK, kembali dilarang ke luar negeri (LN). Setelah pada 3 Mei lalu dan berakhir 3 November, kini pencegahan diperpanjang lembaga antirasuah terhitung 8 November hingga enam bulan kedepan.

Informasi pencegahan Wali Kota Dumai definitif ke luar negeri ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. “Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 November 2019,” kata Febri Diansyah kepada Riau Pos, Selasa (12/11) melalui pesan elektronik whatsapp.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Dijelaskan Febri, dalam proses pencekalan ke luar negeri ini, pihaknya mengambil langkah terkait proses Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Zulkifli AS yang merupakan Wali Kota Dumai. “Terkait penerimaan gratifikasi oleh ZAS,” sambungnya.

Bahkan, KPK lanjut Febri telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Wali Kota Dumai periode 2016-2021 ini telah menjadi tersangka KPK sejak setahun terakhir dan penyidik KPK masih terus mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi sang Wali Kota.

Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri juga telah dilakukan KPK terhadap Zul AS selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019 kemarin. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

Pertama tindak pidana korupsi suap, Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Perkara kedua, tindak pidana gratifikasi. Dalam hal ini, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta atas perkara DAK yang sama.

Laporan Eka Gusmadi Putra
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook