Usai Dijemput Paksa, KPK Buka Kemungkinan Langsung Tahan Syahrul Yasin Limpo

Hukum | Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:45 WIB

Usai Dijemput Paksa, KPK Buka Kemungkinan Langsung Tahan Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan langsung menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini setelah KPK melakukan upaya jemput paksa, terhadap Yasin Limpo pada salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Hari ini tim akan melakukan pemeriksaan, setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).


Ali menyampaikan, kewenangan penahanan merupakan kehendak tim penyidik KPK. Sejauh ini, dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK baru menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, pada Rabu (11/10) kemarin.

Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan upaya jemput paksa. Sementara, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta akan dijadwalkan pemanggilan ulang pemeriksaan. Menurut Ali, KPK berpegang pada aturan hukum dalam melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi.

"Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada, dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan, termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tegas Ali.

KPK menduga, ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook