Diborgol, Aspri Menpora Ditahan KPK

Hukum | Kamis, 12 September 2019 - 09:22 WIB

Diborgol, Aspri Menpora Ditahan KPK
FEBRI DIANSYAH

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba menahan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Karena saat keluar dari Gedung KPK pada Rabu (11/9) malam, Ulum mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Padahal, KPK belum melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka Aspri Menpora tersebut. Namun, Ulum menyatakan bahwa kasusnya telah dibawa ke penyidikan. “Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan,” ujar Ulum, Rabu (11/9) malam.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ucapan Miftahul. Dia menyebut status Ulum sudah naik ke penyidikan. 

“Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan,” jelas Febri.

Febri menginformasikan Miftahul Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K4 KPK. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih),” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Miftahul Ulum sering muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.

Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

“Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8).

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook