MANGKIR DARI PEMERIKSAAN

Sindir Ketidakhadiran, MAKI: Novanto Terbayang Pakai Rompi KPK

Hukum | Selasa, 12 September 2017 - 17:00 WIB

Sindir Ketidakhadiran, MAKI: Novanto Terbayang Pakai Rompi KPK
Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (11/9/2017) kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, pria yang juga ketua umum Partai Golkar itu diketahui mangkir dengan alasan sakit. Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ndonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dirinya yakin jika alasana sakit tersebut hanyalah strategi dari Setya Novanto untuk bisa tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Akal-akalan. Aku yakin Setnov sehat dan mampu hadir di KPK," katanya ketika dihubungi, Selasa (12/9/2017).

Dia menyebut, sepanjang yang diketauinya, Novanto hanya memiliki sakit vertigo. Karena itu, dia mengaku tidak percaya Novanto sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam. Oleh sebab itu, dia menduga kalaupun gula darahnya naik karena memikirkan akan memakai rompi oranye dari lembaga antirasuah tersebut.

"Gula darah pasti naik banyangin pakai baju oranye," sebutnya.

Karena itu, dia berharap pada pemeriksaan selanjutnya Ketua Umum Partai Golkar itu bisa hadir di KPK. Hal itu agar penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) bisa berjalan lancar.

Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham kemarin menyambangi KPK untuk mengantar surat keterangan kondisi fisik Novanto. Menurutnya, koleganya itu tengah di rawat di RS Siloam karena sakit gula darah yang diidapnya sejak 5 tahun silam kambuh.

Dari keterangan dokter, Idrus mengatakan penyakit itu telah menggangu fungsi ginjal dan jantung Novanto, sehingga tidak memungkinkan yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan di KPK dan sidang praperadilan. Pemeriksaan pada Senin (11/9/2017) seharusnya menjadi pemeriksaan perdana Setnov dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga yang dikepalai Agus Rahardjo pada 17 Juli 2017 lalu. Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.‎ (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook