JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penanganan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyidikan oleh tim penyidik gabungan berjalan efektif. Terbaru, mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anggotanya Letkol Afri Budi Cahyanto telah mengakui adanya penerimaan suap.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dua prajurit TNI tersebut telah diperiksa, Rabu (9/8) lalu. Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik KPK yang berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI. Dalam pemeriksaan itulah, keduanya mengakui menerima suap dari pihak swasta terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Basarnas. "Keduanya kooperatif mengakui adanya penerimaan sejumlah uang," kata Ali, Jumat (11/8).
Ali menjelaskan, pemeriksaan Henri dan Afri berlangsung di Mako Puspom TNI lantaran keduanya ditahan di sana. Mereka diperiksa bersamaan dan dimintai keterangan seputar pemberian uang dari tersangka Mulsunadi Gunawan dkk.
Sebagaimana diberitakan, Henri dan anggotanya ditengarai menerima suap hingga Rp88,3 miliar dari sejumlah pihak. Selain Mulsunadi, keduanya diduga menerima suap dari Marilyn (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) dan Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama). Saat ini KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lainnya.
Ali mengungkapkan, selama sepekan terakhir, tim penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi. Mulai pihak swasta hingga ASN di lingkungan Basarnas. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami mekanisme lelang pengadaan di Basarnas hingga dugaan aliran uang.
Akhir Juli lalu, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengumumkan penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Puspom TNI setelah melakukan pendalaman usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Juli lalu. Puspom TNI telah melakukan pendalaman lewat pemeriksaan Henri dan Afri.
Keduanya telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Agung memastikan, setiap tahap dalam proses hukum kepada Henri dan Afri bakal disampaikan kepada publik. Termasuk proses peradilan yang akan dilakukan di peradilan militer.
Oleh Puspom TNI, Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Basarnas, khususnya terkait polemik penetapan tersangka oleh KPK untuk pejabat Basarnas yang juga masih sebagai TNI Aktif. Jokowi mengatakan bakal mengevaluasi posisi TNI aktif di sejumlah jabatan publik dan sipil.(tyo/c14/bay/jpg)