BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hari ini, Rabu (11/7), penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua dinas di Aceh.
Kedua dinas itu adalah, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh. Pada Dinkes Aceh, ketika penggeledahan Tim Penyidik KPK menemukan dokumen pelaksaan anggaran dengan nilai triliunan rupiah.
“KPK terus menemukan bukti-bukti yang semakin kuat tentang dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK Aceh,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (11/7).
KPK lanjutnya, terus bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dalam dugaan kasus suap terhadap orang nomor satu di Aceh itu dan sejumlah orang lainnya yang terjaring OTT pada Selasa (3/7) lalu.
“Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek. Seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 triliun,” ujar Febri.
Penggeledahan dua kantor ini, dilakukan pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB. Hingga kini, tidak diketahui pasti ruangan apa dan dokumen seperti apa yang dicari tim Penyidik KPK. Pada proses ini, para pegawai Dinkes Aceh tidak dibolehkan keluar atau sebaliknya.
Selain itu, penyidik KPK juga mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pada hari yang sama. Hasilnya, ruang kerja Kepala Disdik Aceh Syaridin dan ruang pertemuan disegel KPK.
Bahkan, KPK menyegel ruangan di sana, hal itu diketahui dari adanya tempelan kertas berisi larangan ruangan untuk dibuka. Ruang yang disegel yakni, ruangan Kepala Disdik Aceh di lantai 2 gedung A kantor tersebut. Tepatnya di Jalan Teuku Daud Beureueh. Pada kertas tersebut, terdapat logo KPK serta tulisan “Disegel”.
Sementara itu, ruang pertemuan yang terletak di sisinya juga ditempel stiker yang sama. Selain itu, pada kertas terdapat tulisan kecil bertulis “untuk keadilan”.(mal/jpg)