JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya itu sebagai bentuk kontrol publik dalam mengawasi kerja-kerja pemberantasan korupsi. KPK menghormati laporan tersebut.
"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," ujar Ali, Jumat (11/6/2021).
"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," lanjutnya.
Meskipun begitu, Ali menuturkan pokok persoalan yang dilaporkan ICW sudah diputuskan Dewas KPK pada 24 September 2020. Saat itu dugaan penerimaan gratifikasi terkait sewa helikopter tidak terbukti.
"Namun, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," imbuh Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, KPK masih tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mencegah dan memberantas korupsi.
"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," tandasnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan Firli atas dugaan melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Laporan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi soal penyewaan helikopter oleh Firli.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun