KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR

Hukum | Sabtu, 12 Mei 2018 - 11:39 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengupas lapis demi lapis indikasi skandal rasuah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Bukan hanya pejabat teknis saja yang didalami KPK, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun juga masuk sebagai deretan pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.

Basuki sejatinya diagendakan diperiksa Jumat (11/5). Hanya, menteri yang gemar bermain musik itu urung memenuhi panggilan lantaran sedang bertugas di luar kota. KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan Basuki pada Senin (14/5) pekan depan.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

”Saksi tidak hadir karena sedang menjalani dinas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos (JPG).

Untuk diketahui, perkara korupsi di Kementerian PUPR tersebut sudah bergulir lama. Bahkan, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu. Salah satunya Bupati Halmahera Timur (nonaktif) Rudy Erawan. Rudy diduga menerima uang Rp6,3 miliar terkait penyalahgunaan dana aspirasi di Komisi V DPR untuk Kementerian PUPR.

Selain itu, KPK juga sudah memproses kepala balai pelaksana jalan nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran berperan sebagai pihak yang menyerahkan uang untuk Rudy. Nah, dari situlah KPK melihat adanya keterkaitan antara Basuki sebagai menteri dengan tugas dan fungsi BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Febri menyatakan, pihaknya belum bisa bicara banyak soal kapasitas Basuki dihadirkan sebagai saksi. Namun yang jelas, pemeriksaan Basuki dilakukan untuk keperluan penyidikan dengan tersangka Rudy.

”Saksi (Basuki) juga kan belum jadi diperiksa, jadi kita tunggu nanti setelah diperiksa,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Selain mengagendakan pemeriksaan, KPK kemarin juga memperpanjang penahanan terhadap Rudy selama 30 hari ke depan. Perpanjangan itu dilakukan lantaran penyidik menilai bahwa keterangan tersangka masih diperlukan untuk proses penyidikan.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook