KASUS DUGAAN SUAP PAW PDIP

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Hukum | Rabu, 12 Februari 2020 - 04:36 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Ilustrasi Harun Masiku (KOKOH PRABA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru, kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, bekas calon legislatif PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta).


"Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, ya selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Pernyataan ini sekaligus menjawab gugatan yang dilayangkan masyarakat antikorupsi Indonesia (MAKI) yang meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Teruntuk Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

"Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara Tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat," tegas Ali.

Kendati demikian, dalam persidangan gugatan yang dilayangkan MAKI, lembaga antirasuah menyebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI.

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata anggota Tim Hukum KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Natalia mengharapkan, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI atau setidaknya tidak dapat diterima. "Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," harap Natalia.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook