JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum peraperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Politikus Partai NasDem itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam hal ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
"Pemohon, Syahrul Yasin Limpo. Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," sebagaimana dikutip dalam laman resmi PN Jaksel, Rabu (11/10/2023).
Dalam gugatannya, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan bahwa dirinya telah berstatus sebagai tersangka sejak 27 September 2023 atas dasar proses penyidikan yang baru dilaksanakan sejak 26 September 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/6809/DIK.01.00/23/10/2023 dengan isi surat menyatakan 'untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka', yang diterbitkan pada 9 September 2023.
Yasin Limpo menyebut, penetapan tersangka itu sebagai sebelum KPK meminta keterangan terhadap dirinya. Ia menegaskan, tidak sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Termohon (KPK) belum pernah meminta keterangan Pemohon sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilaksanakan atas dasar Sprindik I dan Sprindik II sejak adanya LKTPK," bunyi gugatan itu.
Syahrul Yasin Limpo mengaku baru satu kali diperiksa KPK, dalam proses penyelidikan. Karena itu, ia mempertanyakan atas dasar apa dirinya menyandang status tersangka.
"Pemohon baru satu kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik II serta LKTPK yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprinlidik," ucap Syahrul.
Oleh karena itu, Syahrul Yasin Limpo meyakini penetapan tersangka terhadapnya melanggar ketentuan Undang-Undang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman