JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu sedianya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo beralasan menemui ibunya yang berumur 88 tahun di kampung halaman. Menyusul alasan tersebut, beredar foto Syahrul Yasin Limpo yang mengenakan kemeja berwarna putih tengah menjenguk sang ibu yang terbaring lemah di kasur rumah sakit.
Dalam foto yang beredar itu terlihat, ibu dari Syahrul Yasin Limpo sedang dicek kesehatan oleh seorang dokter rumah sakit. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berada di samping sang ibunda, yang tengah melihat kondisi kesehatan.
Syahrul Yasin Limpo mengaku menghormati panggilan pemeriksaan KPK. Karena itu, Yasin Limpo melalui tim kuasa hukumnya meminta KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang.
"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis mengatakan pihaknya mengantarkan surat kepada KPK untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Surat itu disampaikan, karena Syahrul Yasin Limpo menemui sang ibu di kampung.
"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," ucap Ervin.
Menurut Ervin, kliennya Syahrul Yasin Limpo menjenguk orang tuanya yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Karena itu, sebelum menjalani proses hukum di KPK, Syahrul Yasin Limpo ingin terlebih dahulu menemui ibunya.
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," ungkap Ervin.
Ia mengungkapkan, surat permohonan penjadwalan ulang yang diserahkan kepada KPK itu ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Mereka di antaranya Ervin Lubis, Arianto W. Soegio dan Anggi Alwik Juli Siregar, serta dengan melampirkan copy surat kuasa khusus yang diberikan Syahrul kepada Tim Hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," tegas Ervin Lubis.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (11/10). Politikus Partai NasDem itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Ali menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Syahrul Yasin Limpo penting untuk melengkapi berkas penyidikan KPK.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," tegas Ali.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan Syahrul Yasin Limpo untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," imbau Ali.
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.
KPK juga telah mencegah Syahrul Yasin Limpo dan delapan pihak lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tiga di antaranya merupakan angota keluarga dari politikus Partai NasDem itu yakni Ayun Sri Harahap (Dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI, anak SYL), A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa/ cucu SYL).
Serta pejabat Kementan di antaranya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI),Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).
Pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra