JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mendapat panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu terjadi usai KPK menerima pemberitahuan Setya Novanto sakit sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan pertama hari ini, Senin (11/9/2017).
"Setelah kami dapatkan itu, kami susulkan surat pemanggilan yang kedua. Tadi sudah kami perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (11/9/2017).
Menurutnya, KPK pun akan mengecek kebenaran informasi Setya Novanto sakit.
"Belum, tapi tidak tahu apakah sekarang ini sudah. Tapi, kalau tadi saat meninggalkan kantor, belum (dicek)," tuturnya.
Adapun Setya Novanto diumumkan sebagai tersangka Juli 2017 lalu. Akan tetapi, baru kali ini dipanggil KPK. Namun, panggilan itu tidak bisa dipenuhi Novanto.
Menurut Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Setya Novanto sakit dan dirawat di RS Siloam, Semanggi. Dia pun mempersilakan surat kesehatan Novanto dicek.(boy)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama